DINAS TENAGA KERJA

JANGAN ASAL BOLOS, INI CARA IZIN KERJA YANG SAH AGAR BEBAS DARI BAYANG-BAYANG SP

pengumuman
Jumat, 22 Mei 2026
14x dilihat
Foto: JANGAN ASAL BOLOS, INI CARA IZIN KERJA YANG SAH AGAR BEBAS DARI BAYANG-BAYANG SP
Pernahkah Anda berada di situasi darurat yang membuat Anda terpaksa tidak bisa masuk kerja? Menghadapi kondisi mendesak seperti sakit, kedukaan, atau urusan keluarga yang tidak bisa ditunda adalah hal yang manusiawi. Namun, di dunia kerja, niat baik saja tidak cukup. Salah langkah dalam mengajukan izin bisa membuat Anda dianggap mangkir, dan berujung pada melayangnya Surat Peringatan (SP) ke meja Anda.

Sebagai pekerja, Anda perlu tahu bahwa hak izin tidak masuk kerja telah dijamin oleh negara. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi prosedur. Lalu, bagaimana cara mengajukan izin yang benar dan aman secara hukum?

1. Pahami Alasan yang Diperbolehkan oleh Hukum

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah sebagian melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) secara tegas mengatur kondisi apa saja yang membuat pekerja sah untuk tidak masuk kerja tanpa boleh dipotong upahnya.

Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan, berikut adalah alasan medis dan sosial yang dilindungi hukum beserta hak cutinya:

Pekerja Sakit: Harus berdasarkan keterangan dokter.

Keperluan Menikah: Hak izin 3 hari.

Menikahkan Anaknya: Hak izin 2 hari.

Mengkhitankan/Membaptiskan Anaknya: Hak izin 2 hari.

Istri Melahirkan/Keguguran: Hak izin 2 hari.

Anggota Keluarga Inti Meninggal Dunia (Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu): Hak izin 2 hari.

Anggota Keluarga di Rumah Meninggal Dunia: Hak izin 1 hari.

2. Alur Prosedur Izin yang Benar

Agar izin Anda tidak berubah menjadi petaka administrasi, terapkan prosedur "Tiga K" berikut:

Komunikasi Segera (Early Notice): Jangan menunggu jam masuk kerja lewat baru memberi tahu atasan. Kabari pihak HRD atau atasan langsung sesegera mungkin melalui media komunikasi resmi perusahaan (email atau pesan instan resmi) begitu Anda mengetahui tidak bisa hadir.

Ajukan Formulir Resmi: Mengabari lewat WhatsApp barulah langkah darurat. Begitu Anda kembali bekerja, segera isi formulir izin/cuti resmi yang disediakan perusahaan.

Sertakan Bukti Otentik: Hukum mensyaratkan bukti. Jika sakit, lampirkan Surat Keterangan Sakit dari dokter (SKD). Jika ada keperluan kedukaan atau pernikahan, lampirkan surat keterangan terkait jika diminta oleh regulasi internal perusahaan.

Landasan Hukum Terkait Surat Peringatan (SP)

Mengapa prosedur ini begitu krusial? Berdasarkan Pasal 81 angka 61 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 161 UU Ketenagakerjaan, pengusaha berhak memberikan Surat Peringatan (kesatu, kedua, dan ketiga) jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Mangkir atau tidak masuk kerja tanpa izin yang sah dan tanpa bukti yang valid dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Jika tindakan ini dilakukan berulang, perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan SP, bahkan dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika pekerja tidak masuk kerja selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah (Pasal 168 UU Ketenagakerjaan).

Kesimpulan

Hubungan industrial yang harmonis tercipta dari kepatuhan kedua belah pihak terhadap aturan yang berlaku. Mengajukan izin dengan prosedur yang benar bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk profesionalisme dan perlindungan hukum bagi diri Anda sendiri. Ingat, izin yang sah adalah hak Anda, namun pembuktian yang jelas adalah kewajiban Anda. Tetap profesional, tetap aman!

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan