Pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terus memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui mekanisme klaim yang terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan platform SIAPKerja Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh manfaat JKP secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Informasi mengenai alur klaim ini menjadi penting agar pekerja maupun perusahaan memahami tahapan yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme tersebut, pemberi kerja diwajibkan melaporkan status nonaktif BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan PHK melalui sistem wajiblapor.kemnaker.go.id. Setelah itu, pekerja melakukan pendaftaran akun SIAPKerja dan melengkapi dokumen persyaratan, seperti surat pernyataan siap bekerja kembali dan nomor rekening aktif. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan penerima manfaat JKP sesuai persyaratan kepesertaan dan ketentuan program.
Program JKP bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan ekonomi selama masa transisi menuju pekerjaan baru. Selain manfaat uang tunai, program ini juga mendorong pekerja untuk kembali aktif di dunia kerja melalui sistem layanan ketenagakerjaan yang terhubung secara digital. Dengan adanya sosialisasi mekanisme klaim JKP ini, diharapkan pekerja dan perusahaan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sehingga pelaksanaan program berjalan optimal dan tepat sasaran.