DINAS TENAGA KERJA

SERING DIANGGAP RAHASIA PERUSAHAAN, TERNYATA MENAHAN KONTRAK KERJA PEKERJA BISA BERUJUNG MASALAH HUKUM

pengumuman
Jumat, 22 Mei 2026
18x dilihat
Foto: SERING DIANGGAP RAHASIA PERUSAHAAN, TERNYATA MENAHAN KONTRAK KERJA PEKERJA BISA BERUJUNG MASALAH HUKUM
Dalam praktik hubungan kerja sehari-hari, sebuah pemandangan klasik yang kerap ditemui di meja mediator adalah pekerja yang tidak mengetahui secara pasti detail hak dan kewajibannya karena tidak memiliki salinan kontrak kerja. Setelah proses tanda tangan di awal masa kerja, tidak sedikit perusahaan yang menahan semua berkas tersebut dengan dalih "arsip manajemen" atau "rahasia perusahaan". Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah: Apakah secara hukum pengusaha wajib memberikan salinan kontrak PKWT kepada pekerja setelah ditandatangani?

Untuk menjawabnya, kita harus kembali pada prinsip dasar sebuah perjanjian. Kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kesepakatan perdata antara dua pihak, yaitu pengusaha dan pekerja. Karena bersifat timbal balik, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang setara di mata hukum.

Aturan mengenai wajib atau tidaknya penyerahan salinan kontrak ini diatur secara eksplisit dalam regulasi terbaru kita, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja). Di dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai aspek administratif PKWT, ditegaskan bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan masing-masing pihak—baik pengusaha maupun pekerja—wajib mendapatkan 1 (satu) eksemplar perjanjian kerja yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Secara yuridis, naskah kontrak kerja dibuat rangkap dua dan keduanya dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh kedua belah pihak. Satu rangkap dipegang oleh pengusaha sebagai dasar hukum pengelolaan SDM, dan satu rangkap lagi wajib diserahkan kepada pekerja sebagai jaminan kepastian hukum atas hak-hak mereka selama bekerja.

Menahan kontrak kerja bukan hanya bentuk pelanggaran terhadap hak normatif administrasi pekerja, melainkan juga sebuah langkah blunder bagi pengusaha. Tanpa memegang fisik kontrak, pekerja akan kesulitan menyelaraskan ekspektasi kerja, yang pada akhirnya memicu salah paham, ketidakpercayaan (distrust), hingga potensi perselisihan hubungan industrial yang tidak perlu.

Dari sudut pandang mediasi, transparansi adalah fondasi utama dari hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Menyerahkan salinan kontrak PKWT kepada pekerja sejak hari pertama bukanlah sebuah pilihan atau kelonggaran kebijakan perusahaan, melainkan perintah undang-undang yang harus dipatuhi demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkepastian hukum.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan