DINAS TENAGA KERJA

KETENTUAN CUTI BERSAMA BAGI PEKERJA DAN PERUSAHAAN PERLU DIPAHAMI BERSAMA

pengumuman
Jumat, 22 Mei 2026
21x dilihat
Foto: KETENTUAN CUTI BERSAMA BAGI PEKERJA DAN PERUSAHAAN PERLU DIPAHAMI BERSAMA
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Selain itu, pengaturan cuti bersama juga mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hal tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki. Namun apabila pekerja tetap menjalankan aktivitas kerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang dan upah tetap dibayarkan sebagaimana hari kerja biasa. Ketentuan ini menjadi penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan pekerja terkait hak dan kewajiban masing-masing.

Melalui sosialisasi informasi ini, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sesuai aturan ketenagakerjaan. Pemahaman mengenai pelaksanaan cuti bersama juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan hak antara pekerja dan pemberi kerja dalam pelaksanaan kegiatan usaha di perusahaan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan