DINAS TENAGA KERJA

MENGHITUNG HAK DI UJUNG MASA BAKTI: BEGINI ATURAN MAIN PESANGON YANG ADIL

pengumuman
Jumat, 22 Mei 2026
18x dilihat
Foto: MENGHITUNG HAK DI UJUNG MASA BAKTI: BEGINI ATURAN MAIN PESANGON YANG ADIL
Hubungan industrial yang harmonis adalah dambaan setiap pihak di dunia kerja. Namun, layaknya sebuah perjalanan, ada kalanya hubungan kerja harus berakhir. Di titik perpisahan inilah salah satu isu paling krusial—dan sering kali memicu riak perselisihan—muncul ke permukaan: penghitungan uang pesangon.

Sebagai pihak yang berdiri di tengah untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha, saya sering melihat bahwa ketidakpahaman regulasi menjadi akar utama terjadinya sengketa. Padahal, pemerintah telah menyusun formula baku yang adil bagi kedua belah pihak berdasarkan prinsip lamanya masa bakti seorang pekerja.

Sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini (berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021), uang pesangon wajib diberikan dengan perhitungan standardisasi masa kerja sebagai berikut:

Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah.

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi < 2 tahun: 2 bulan upah.

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi < 3 tahun: 3 bulan upah.

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi < 4 tahun: 4 bulan upah.

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi < 5 tahun: 5 bulan upah.

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi < 6 tahun: 6 bulan upah.

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi < 7 tahun: 7 bulan upah.

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi < 8 tahun: 8 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Catatan Penting Komponen Upah:
"Upah" yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah Upah Pokok ditambah Tunjangan Tetap (seperti tunjangan jabatan atau perumahan yang nilainya konstan setiap bulan). Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport berbasis kehadiran tidak diikutkan dalam hitungan ini.

Bukan Hanya Pesangon: Komponen "Paket" Pemutusan Hubungan Kerja
Perlu dipahami bersama bahwa uang acuan di atas adalah Uang Pesangon (UP) murni. Dalam praktik pemutusan hubungan kerja yang sah, pekerja juga berhak atas komponen lain yang dihitung berdasarkan masa kerja, yaitu:

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan mulai masa kerja 3 tahun (sebesar 2 bulan upah) hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi cuti tahunan yang belum gugur, ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat kerja semula, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Faktor Pengali (Kunci Utama Keadilan)
Angka di atas adalah formula dasar (1 kali ketentuan). Dalam realitanya, jumlah pesangon yang diterima bisa berubah tergantung alasan PHK. Jika perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian atau mengalami kepailitan, faktor pengalinya bisa menjadi 0,5 kali. Sebaliknya, jika PHK terjadi karena alasan tertentu yang diatur undang-undang atau terjadi pensiun normal, pekerja bisa mendapatkan hak penuh atau bahkan lebih.

Kesimpulan
Transparansi adalah kunci dari hilangnya ruang sengketa. Bagi pengusaha, menghitung pesangon sesuai regulasi adalah perwujudan apresiasi tertinggi atas keringat yang telah tertuang. Bagi pekerja, memahami hak ini secara objektif akan menghindarkan diri dari tuntutan yang tidak realistis.

Ketika kedua belah pihak melihat angka penutupan hubungan kerja ini dari kacamata hukum yang jernih, maka perpisahan di dunia kerja tidak perlu berujung di ruang sidang, melainkan dapat diselesaikan dengan jabat tangan yang penuh rasa hormat.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan