Ketidakpastian status kerja sering kali menjadi momok yang membayangi para pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di sisi lain, sebagian pengusaha masih terjebak pada pemahaman lama atau bahkan sengaja memperpanjang masa kontrak berulang kali demi menghindari kewajiban mengangkat mereka menjadi pekerja tetap (PKWTT). Sebagai instrumen perlindungan hak, hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur batas waktu yang sangat tegas mengenai berapa lama seorang pekerja boleh dikontrak sebelum beralih status.
Pasca-reformasi regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang diturunkan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, aturan main mengenai jangka waktu PKWT mengalami perubahan signifikan dibandingkan undang-undang terdahulu.
Berdasarkan Pasal 6 PP No. 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Jangka waktu lima tahun ini merupakan akumulasi total, yang artinya sudah termasuk keseluruhan jangka waktu kontrak pertama beserta segala bentuk perpanjangannya. Sebagai contoh, jika perusahaan mengontrak pekerja selama 2 tahun di awal, maka perusahaan hanya memiliki sisa waktu maksimal 3 tahun lagi untuk memperpanjang kontrak tersebut.
Lalu, apa yang terjadi jika jangka waktu 5 tahun tersebut telah habis, namun perusahaan masih mempekerjakan karyawan yang bersangkutan untuk jenis pekerjaan yang sama?
Di sinilah aspek perlindungan hukum bekerja secara otomatis. Jika perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi batas maksimal 5 tahun tersebut, maka demi hukum (by law), status hubungan kerja PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT (Pekerja Tetap) sejak masa kontrak maksimalnya terlampaui.
Penting juga bagi mediator dan praktisi hukum untuk mengingatkan para pihak bahwa aturan maksimal 5 tahun ini hanya berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya "tidak tetap", seperti pekerjaan yang sekali selesai, musiman, atau produk baru. Sementara untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, sejak awal dilarang menggunakan sistem kontrak dan pekerja harus langsung berstatus sebagai pekerja tetap.
Memahami batasan ini dengan benar adalah kunci utama untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Pengusaha yang patuh tidak hanya terhindar dari sanksi hukum dan risiko tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi juga berinvestasi pada loyalitas pekerja. Sebab, kepastian status kerja adalah pemantik utama produktivitas dan ketenangan bekerja di dalam perusahaan.