Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui Bidang Hubungan Industrial terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja maupun perusahaan dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, kondusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai pelayanan yang dapat dilayani meliputi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pencatatan LKS Bipartit, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Pelayanan tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan produktif di lingkungan perusahaan. Dengan administrasi ketenagakerjaan yang tertib dan komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan, potensi perselisihan dapat diminimalisir sehingga iklim kerja menjadi lebih aman, nyaman, dan profesional.
Bagi perusahaan maupun pekerja yang membutuhkan layanan terkait hubungan industrial, dapat langsung mengajukan pelayanan melalui Bidang Hubungan Industrial Disnaker Lamongan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Mari bersama membangun dunia kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan demi kemajuan perusahaan serta kesejahteraan pekerja.