DINAS TENAGA KERJA

PELAYANAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

berita
Selasa, 19 Mei 2026
14x dilihat
Foto: PELAYANAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Lamongan - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melayani Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja dalam mengatur syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak. PKB menjadi salah satu pondasi penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Bagi perusahaan, PKB membantu menciptakan kepastian aturan kerja dan meningkatkan hubungan baik dengan pekerja. Sedangkan bagi pekerja, PKB memberikan perlindungan hak serta kepastian mengenai kesejahteraan kerja yang telah disepakati bersama.

Persyaratan yang harus dibawa:

1. Surat permohonan pendaftaran PKB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja;
2. Naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh para pihak;
3. Berita acara dan daftar hadir perundingan PKB;
4. Surat Pernyataan bahwa perusahaan telah menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah;
5. Salinan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan;
6. Salinan Nomor Induk Berusaha.

Mari daftarkan PKB perusahaan Anda di Disnaker Kabupaten Lamongan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan saling menguntungkan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan