Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menghadiri undangan permohonan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja diwakili oleh Mediator Hubungan Industrial, Suryo Wim Mandhasia, S.H.. Kehadiran mediator hubungan industrial ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta menjembatani proses komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan suasana kerja yang kondusif di lingkungan perusahaan. Dinas Tenaga Kerja juga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan demi menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.