Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan terintegrasi. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Disnaker membuka Loket Pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Kuning di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan.
Kehadiran gerai pelayanan Disnaker di MPP Lamongan memungkinkan masyarakat pencari kerja mengurus dokumen Kartu AK/1 dalam satu kawasan terpadu. Hal ini memangkas waktu proses administrasi dan memberikan kenyamanan ekstra melalui fasilitas modern yang tersedia di gedung MPP.
Seluruh proses penerbitan Kartu AK/1 di loket Disnaker MPP Lamongan diselenggarakan secara GRATIS (tanpa dipungut biaya) dan dapat diselesaikan dengan cepat selama seluruh berkas persyaratan utama telah terpenuhi.





