Lamongan - Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan konsultasi bagi perusahaan terkait pengupahan sebagai bentuk upaya mendukung penerapan norma ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Layanan ini meliputi konsultasi mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), perhitungan upah lembur, hingga penyusunan struktur dan skala upah di lingkungan perusahaan.
Melalui layanan konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pendampingan dan penjelasan mengenai tata cara penerapan pengupahan yang tepat, transparan, dan sesuai regulasi. Selain itu, Disnaker juga memberikan pemahaman terkait kewajiban perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan yang mempertimbangkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Dengan adanya pelayanan konsultasi ini, diharapkan perusahaan dapat menerapkan sistem pengupahan yang adil, tertib, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Disnaker terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses guna mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan.