Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukanlah sekadar angka rekomendasi, melainkan jaring pengaman sosial yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan pekerja dapat hidup layak. Sebagai instrumen hukum, UMK bersifat memaksa (mandatory). Namun, pada praktiknya, masih ditemukan perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketetapan yang berlaku.
Bagi pekerja yang mengalami hal ini, sangat penting untuk memahami bahwa membayar upah di bawah UMK adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi perdata maupun pidana bagi pemberi kerja.
Dasar Hukum Pengupahan di Indonesia
Perlindungan terhadap upah minimum diatur secara ketat dalam regulasi terbaru kita:
UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Pasal 88E ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 (Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan): Mengatur mekanisme penetapan dan kewajiban perusahaan untuk menyesuaikan skala upah agar tidak melanggar ketentuan minimum.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Menegaskan bahwa hak atas upah yang layak adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Ketentuan mengenai upah minimum adalah norma hukum yang bersifat absolut. Berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenai:
Sanksi Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Denda: Paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Status Hukum: Tindak pidana ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Langkah yang Harus Diambil Pekerja
Jika Anda mendapati gaji Anda di bawah UMK yang telah ditetapkan gubernur, berikut adalah langkah proseduralnya:
1. Verifikasi Data Pastikan Anda memahami besaran UMK terbaru di wilayah Anda. Bandingkan komponen "Upah Tanpa Tunjangan" atau "Upah Pokok + Tunjangan Tetap" Anda dengan angka UMK tersebut.
2. Upaya Bipartit Sampaikan keberatan secara tertulis kepada manajemen. Seringkali, perusahaan berdalih tidak mampu, namun secara hukum, ketidakmampuan finansial tidak menghapuskan kewajiban membayar sesuai UMK (kecuali bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil dengan ketentuan khusus).
3. Mediasi Hubungan Industrial Jika persoalan ini berkembang menjadi perselisihan kepentingan atau hak, Mediator di Dinas Tenaga Kerja akan memfasilitasi pertemuan tripartit untuk merumuskan kesepakatan tertulis agar hak-hak pekerja segera dipenuhi.
4. Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Karena pelanggaran UMK menyangkut "norma kerja", Anda dapat melaporkannya kepada Petugas Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi/Wilayah. Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah tersebut.
Kepatuhan terhadap UMK adalah bentuk penghormatan terhadap martabat pekerja dan kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Negara hadir melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang terabaikan haknya.