Dalam dinamika dunia kerja, hubungan antara pengusaha dan pekerja idealnya berjalan selaras demi mencapai produktivitas yang tinggi. Namun, keselarasan ini tidak akan tercipta tanpa adanya rasa aman dalam bekerja. Di sinilah jaminan sosial hadir sebagai jaring pengaman bagi para pekerja. Sayangnya, di lapangan, masih sering muncul pertanyaan klasik dari pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan menengah: “Apakah mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan itu sifatnya wajib, atau hanya imbauan?”
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus merujuk pada payung hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jawabannya sangat tegas: Wajib. Pasal 14 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Lebih spesifik lagi, Pasal 15 menegaskan bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta kepada BPJS.
Artinya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah fasilitas penunjang (fasilitas benefit) yang boleh diberikan atau tidak berdasarkan kebijakan internal perusahaan. Ini adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh negara sejak hari pertama mereka resmi bekerja, baik dengan status karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
Kewajiban ini tidak hadir tanpa konsekuensi. Regulasi kita telah menyiapkan sanksi administratif yang berlapis bagi perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan karyawannya. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi yang paling ditakuti pelaku usaha, yaitu Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMPT). Sanksi TMPT ini meliputi pembekuan izin usaha, larangan mendirikan bangunan, hingga pembatasan mengikuti tender proyek.
Bagi perusahaan, memandang BPJS Ketenagakerjaan sekadar sebagai "biaya tambahan" adalah sebuah kekeliruan berpikir. Jaminan sosial ini justru merupakan bentuk pengalihan risiko keuangan. Bayangkan jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal tanpa adanya perlindungan BPJS. Berdasarkan hukum, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan secara mandiri, yang nilainya bisa mengganggu arus kas perusahaan. Dengan menjadi peserta BPJS, risiko finansial tersebut sepenuhnya dialihkan kepada negara.
Dari sudut pandang hubungan industrial, pemenuhan hak jaminan sosial adalah investasi terbaik untuk membangun kepercayaan (trust). Pekerja yang merasa aman dari risiko kecelakaan kerja (JKK), kematian (JKM), hari tua (JHT), pensiun (JP), jaminan kehilaangan pekerjaan (JKP) tentu akan bekerja dengan fokus dan loyalitas yang lebih tinggi. Kebijakan ini adalah langkah preventif paling efektif untuk meminimalkan perselisihan hubungan industrial di masa depan. Kepatuhan hukum bukan lagi beban, melainkan fondasi utama keberlanjutan bisnis itu sendiri.