DINAS TENAGA KERJA

HAK PEKERJA TAK KUNJUNG TIBA? INI LANGKAH HUKUM SAAT GAJI TIDAK SESUAI PERJANJIAN KERJA

pengumuman
Sabtu, 16 Mei 2026
11x dilihat
Foto: HAK PEKERJA TAK KUNJUNG TIBA? INI LANGKAH HUKUM SAAT GAJI TIDAK SESUAI PERJANJIAN KERJA
Bagi seorang pekerja, upah atau gaji bukan sekadar deretan angka, melainkan urat nadi penyambung kehidupan keluarga. Namun, dalam dinamika hubungan industrial, tidak jarang kita menemui kasus di mana pekerja pabrik menerima gaji yang tidak sesuai dengan nominal atau ketentuan yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja (PK).

Ketika hak Anda sebagai pekerja dipangkas atau tidak diberikan sesuai kesepakatan, Anda tidak perlu diam. Negara telah mengatur mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk melindungi hak-hak pekerja. Kasus seperti ini dalam hukum ketenagakerjaan dikategorikan sebagai Perselisihan Hak.

Berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus Anda ambil, beserta dasar hukum yang melindunginya.

Langkah-Langkah Penyelesaian yang Harus Diambil

Sebelum mengambil langkah penyelesaian, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti: salinan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), slip gaji terakhir, mutasi rekening, serta bukti kehadiran (absensi). Setelah bukti lengkap, tempuhlah tiga tahapan penyelesaian perselisihan berikut:

1. Perundingan Bipartit (Musyawarah Internal) Langkah pertama dan yang paling wajib dilakukan adalah penyelesaian secara kekeluargaan antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan pihak pengusaha/manajemen perusahaan.

Tindakan: Buatlah surat permohonan perundingan secara tertulis kepada pihak manajemen.

Proses: Perundingan ini harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Setiap jalannya perundingan wajib dibuatkan Risalah Perundingan Bipartit yang ditandatangani kedua belah pihak.

2. Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Tripartit) Jika perundingan Bipartit gagal mencapai kesepakatan (atau pengusaha menolak berunding), langkah selanjutnya adalah melibatkan pemerintah.

Tindakan: Daftarkan perselisihan hak ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan Bipartit telah gagal.

Proses: Disnaker akan menunjuk seorang Mediator Hubungan Industrial untuk menengahi kasus ini. Mediator akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari titik temu. Jika kesepakatan tercapai, akan dibuat Perjanjian Bersama (PB). Namun, jika tetap buntu, Mediator akan mengeluarkan surat Anjuran Tertulis.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ini adalah langkah terakhir apabila salah satu atau kedua belah pihak menolak Anjuran Tertulis dari Mediator Disnaker.

Tindakan: Pekerja dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.

Dalam proses ini, putusan hakim akan bersifat mengikat secara hukum bagi perusahaan untuk membayarkan kekurangan hak pekerja.

Dasar Hukum yang Melindungi Pekerja

Perjuangan menuntut hak yang belum dibayarkan memiliki landasan hukum yang sangat kuat di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja):

Pasal 93 ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja telah melakukan pekerjaan.

Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai kesepakatan dapat dikenakan sanksi denda, bahkan sanksi pidana jika terbukti menahan upah tanpa alasan yang sah menurut undang-undang.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023):

Secara tegas mengatur bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan tanggal pembayaran yang disepakati. Pemotongan upah hanya bisa dilakukan dengan alasan yang diatur secara ketat oleh undang-undang.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI):

Undang-undang ini menjadi dasar berjalannya prosedur Bipartit, Mediasi di Disnaker, hingga persidangan di PHI untuk kategori Perselisihan Hak.
Pesan untuk Pekerja: Jangan ragu untuk memperjuangkan hak Anda. Perjanjian Kerja adalah dokumen yang mengikat kedua belah pihak bagaikan undang-undang. Jika Anda mengalami kesulitan, pintu Dinas Tenaga Kerja selalu terbuka untuk memberikan arahan, pendampingan, dan mediasi guna mencari solusi yang seadil-adilnya.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan